Macam-Macam
Bukti Transaksi
Kuitansi
Kuitansi adalah tanda bukti
terjadinya pembayaran yang ditandatangani oleh pihak penerima uang. Kuitansi
harus dibubuhi materai pada jumlah tertentu sesuai dengan peratuaran yang
berlaku. Lembar asli diserahkan kepada pihak yang membayar, sedangkan tembusan
atau bagian sus/potongannya disimpan pihak penerima.
Nota Kontan
Nota kontan adalah tanda bukti
pembelian barang secara tunai yang dibuat oleh penjual dan diberikan kepada
pembeli. Nota kontan dibuat minimum rangkap dua. Aslinya diserahkan kepada
pihak pembeli dan tembusannya disimpan pihak penjual untuk bukti transaksi.
Faktur
Faktur adalah perhitungan jual beli
secara kredit yang dibuat oleh penjual. Faktur asli diberikan kepada pembeli
sebagai bukti pembelian kredit. Sedangkan tembusannya atau copy-nya
disimpan penjual sebagai bukti penjualan kredit.
Nota
Kredit
Nota Kredit adalah surat bukti
terjadinya pengurangan piutang usaha karena adanya pengembalian barang dagangan
atau penurunan harga karena terjadinya kerusakan atau ketidak sesuaian kualitas
barang yang dikirim dengan yang dipesan. Nota kredit dibuat dan ditandatangani
oleh penjual. Arti nota kredit adalah penjual mengkredit
(mengurangi) piutang usaha yang akan ditagih ke pembeli. Lembar asli diberikan
kepada pembeli, sedangkan tembusannya/copy-nya disimpan penjual.
Nota Debit
Nota debit adalah surat bukti
terjadinya pengurangan utang usaha karena adanya pengembalian barang dagangan
atau penurunan harga yang dibuat oleh pihak pembeli. Arti nota debit adalah
mendebit (mengurangi) utang usaha pembeli yang harus dilunasi.
Lembar asli dikirimkan oleh pembeli
kepada penjual bersamaan pengiriman kembali barang yang dibeli, sedangkan
tembusannya/copy-nya disimpan oleh pembeli sebagai arsip dan bukti
pencatatan.
Cek
Cek adalah surat perintah dari
pemegang rekening giro (penyimpan dana) kepada banknya supaya mengeluarkan
sejumlah uang untuk diberikan kepada pembawa cek/pihak penerima pembayaran,
sedangkan pihak yang melakukan pembayaran menyimpan sus/potongannya.
Cek sebenarnya bukan surat bukti
melainkan alat pembayaran. Oleh karena itu, pengeluaran cek harus disertai
penerimaan kuitansi.
Bilyet
Giro
Bilyet Giro adalah alat pembayaran
kepada pihak lain dengan cara memindahkan saldo rekening bank pihak yang
membayar kepada rekening pihak yang menerima. Seperti halnya cek, bilyet giro
dibuat oleh pihak pembayar. Pihak penerima bayaran menerima lembar bilyet giro,
sedangkan pihak pembayar menyimpan sus/potongannya yang harus disertai
penerimaan kuitansi.
Memo
Memo adalah bukti transaksi yang
dibuat oleh pimpinan perusahaan untuk bagian-bagian lain di perusahaan tersebut
yang berisi perintah pencatatan suatu kejadian.